Kalianda, Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan berharap Tata Tertib DPRD ini selain berada dalam koridor implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD, juga dapat beradaptasi dengan berbagai kondisi yang ada, sehingga keberadaan tatib ini dapat mengakomodir segala permasalahan Anggota DPRD dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat Ayu Kumala Sari, Pada Sidang Paripurna DPRD Lampung Selatan, Dalam Rangka Pengambilan Keputusan DRPRD Tentang Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung Selatan, (21/2/2025).
Dalam pemanandanagn umumnya, juru bicara Fraksi Demokrat Ayu Kumala Sari mengatakan, tata tertib DPRD merupakan aturan yang mengatur mekanisme kerja, hak dan kewajiban Anggota serta prosedur pengambilan keputusan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan poin poin penting sebagai berikut:
1. Kedudukan dan Fungsi DPRD
2. Keanggotaan dan Kewajiban
3. Alat Kelengkapan DPRD
4. Persidangan dan Pengambilan Kepausan
5. Hak dan Kewajiban Anggota DPRD
6. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)
7. Kode etik dan Sanksi
Seperti yang kita ketahui bahwa, Tata tertib ini dibuat untuk memastikan DPRD Kabupaten Lampung Selatan bekerja secara efektif dan Transparan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, serta esensi dari penyusunan Tata Tertib ini antara lain adalah untuk mendorong Produktifitas dan Kinerja DPRD Kebupaten Lampung Selatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. (Red)
.














