Lampung Selatan – Fraksi Golkar DPRD Lampung Selatan memberikan saran, agar tenaga ahli fraksi dapat diberikan bimbingan teknis terkait kerja-kerja tenaga ahli.
Hal Ini Disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar Pramadji Nadyan Inggarjito, pada sidang paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka pengambilan keputusan DPRD tentang rancangan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Jum,at (21/2/2025)
Pramadji mengatakan, saran ini diberikan sebagai tindak lanjut Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 16 Januari 2025 Rangka Penyampaian Penyusunan Tata Tertib DPRD Masa Jabatan 2024 – 2029. “Dan telah melalui beberapa tahapan konsultasi juga koordinasi di dalam ataupun luar daerah, “Katanya.
Terkait Dengan Rancangan Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi Partai Golkar memiliki saran dan rekomendasi sebagai berikut:
1. Agar Tenaga Ahli Fraksi dapat diberikan Bimbingan Teknis terkait kerja-kerja Tenaga ahli fraksi. “Bukankah harusnya Tenaga ahli Fraksi mendapatkan Bimbingan Teknis terkait tugas dan fungsinya agar lebih terarah dan jelas tupoksinya sebagai tenaga ahli fraksi ataupun tim pakar (pimpinan), seperti yang sudah berjalan di Pemprov Lampung ataupun Kabupaten-Kabupaten lainnya, “Pungkasnya.
2. Agar Fraksi dibuatkan sekretariat sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 45 ayat (1) “Fraksi Harus Mempunyai Sekretariat”, fraksi partai golkar berharap ini dapat direalisasikan, “Tegasnya.
Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lampung Selatan memberikan kesimpulan terhadap Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung Selatan Masa Jabatan 2024 2029 dapat di setujui Untuk menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025.(*)














