Komisi III DPRD Lamsel Minta Dinas PUPR Ciptakan Iklim Persaingan yang Sehat dan Kompetitif

0
57

Lampung Selatan – Komisi III DPRD Lampung Selatan minta Dinas PUPR ciptakan iklim persaingan yang sehat serta kompetitif antar rekanan melalui evaluasi kinerja pihak ketiga sebagai penyedia jasa.

Menurut anggota komisi III, Ismail, jika dirinya di lapangan tak menutupi kerap mendapati kualitas pekerjaan rekanan yang dinilainya buruk.

Namun demikian, pengabaian kualitas oleh rekanan tersebut tak berimplikasi apapun, begitu juga sebaliknya. Dengan begitu Komisi III berpandangan, perlu adanya semacam stimulan ataupun motivasi agar para rekanan tetap selalu menjaga kualitas pekerjaannyad engan memberikan semacam reward diprioritaskan atau semacam poin tambahan yang Terintegrasi dengan sistem yang ada.

“Alhasil bakal menjadi preseden buruk bagi rekanan lainnya yang konsisten berkinerja baik. Karena apa, itu cara berpikirnya nanti tidak perlu selalu menjaga kualitas, tho rekanan lain yang mengenyampingkan kualitaspun tak menjadi penilaian,” kata Ismail dalam rapat dengar pendapat bersama PUPR, Selasa 21Januari 2026

Kepala Bidang Bina Marga, Hasanuddin menyebutkan fokus tahun ini meliputi jalan wisata, jalan industry dan jalan rawan bencana dengan 97 ruas jalan.

”97 ruas jalan itu dengan Panjang hingga mencapai 535 KM meliputi rehabilitasi jalan rusak sepanjang130 KM, 75 ruas jalan kabupaten serta pemantapan RPJMD hingga 60,3%,”jelas Hasanuddin

Hasanuddin menambahkan dari Rp.178 M tersebut yang alokasi anggaran sebesar Rp100 M merupakan pinjaman dari PT SMI. Namun begitu, Hasanuddin mengaku masih dalam proses koreksi untuk rencana pelaksanaan 10 ruas jalan kabupaten.

Sebelumnya dalam hearing tersebut terung kapadanya 13 paket pekerjaan tahun anggaran 2025 yang molor penyelesaiannya hingga 2026. Menurut Sekretaris PUPR, Cheppy Bahuga,13 paket molor itu berada di Bidang Cipta Karya sebanyak 7 paket, 3 paket diBina Marga dan 3 di Sumber Daya.

“Dari13 paket pekerjaan tersebut,beberapa diantaranya sudah PHO dan Masih dalam pemantauan. Sesuai mekanisme yang berlaku diberikan waktu hingga 50 hari kedelapan sejak berakhirnya kontrak berakhir untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sistem denda perhari,”tukas Cheppy. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here