Fraksi PAN DPRD Lamsel Menyetujui Rancangan Tata Tertib Untuk Disahkan

0
73

Fraksi Partai Amanat Nasional Menyetujui atas Rancangan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024 2029 yang telah dibuat untuk ditetapkan sebagai Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung Selatan

Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN Bayu Prasetya, pada sidang paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka pengambilan keputusan DPRD tentang rancangan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Jum,at (22/2/2025)

Menurut Fraksi PAN, Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), merupakan peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan dibentuknya Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan periode 2024 – 2029, bisa menjadi pedoman serta dasar hukum yang kuat bagi DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam menjalankan fungsi legislasi,, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Dengan mengucap Bismillahiromannirohim,  Kami dari Fraksi Partai Amanat Nasional menerima dan menyetujui atas Rancangan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024 2029 yang telah dibuat, “Tutupnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here