Kalianda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tata tertib DPRD
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Erma Yusneli Didampingi Wakil Ketua Satu Merik Hafid Dan Wakil Ketua Dua Beny Raharjo, Serta Wakil Ketua Tiga Bela Jayanti dihadiri oleh para anggota dewan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat,(21-2-2025),
Dalam rapat tersebut ketua panitia khusus pansus rancangan peraturan tata tertib DPRD Dwi Riyanto memaparkan hasil pembahasan dan penyempurnaan rancangan peraturan tatib/ yang telah melalui proses kajian mendalam.
Dwi Riyanto menyampaikan bahwa revisi tatib ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD memperjelas mekanisme sidang serta memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi.
Menurutnya terdapat sejumlah undang-undang yang menjadi rujukan dalam merancang tatib, diantaranya peraturan nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPR-RI serta undang-undang nomor 13 tahun 2022 pembentukan peraturan perundang-undangan nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja
Rancangan tatap tertib DPRD Lampung Selatan berisikan 25 BAB dengan 267 pasal, sama seperti periode sebelumnya dalam rancangan tatib di periode 2024-2029 juga terdapat sejumlah poin yang mengalami perubahan maupun penambahan pasal-pasal.
Salah satunya yakni penambahan hari kerja DPRD, dimana pansus menyepakati hari kerja anggota DPRD menjadi 7 hari kerja/ dimana sebelumnya hanya 5 hari, seperti yang telah dituangkan kedalam pasal 120.
Telah disepakati oleh seluruh anggota pansus, penambahan masa kerja DPRD menjadi 7 hari/ ini dilakukan untuk memaksimalkan efektivitas kerja dari anggota DPRD dalam memberikan ruang kepada Masyarakat.
Delapan Fraksi yang ada di DPRD setempat menyatakan persetujuan terhadap rancangan peraturan tersebut, meskipun beberapa fraksi memberikan catatan untuk perbaikan ke depan.(*)













