Fraksi PKB DPRD Lampung Selatan berharap, Tata Tertib DPRD Menyesuaikan Perkembangan Hukum Yang Terjadi.

0
53

Lampung Selatan, Fraksi PKB berharap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini nantinya akan menjadi sebuah produk hukum DPRD yang mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 12 tahun 2018tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang tetap menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB Ismail, pada sidang paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka pengambilan keputusan DPRD tentang rancangan peraturan tata tertib DPRD Lampung Selatan. Jum,at (22/2/2025)

Juru Bicara Fraksi PKB Ismail  mengatakan, tujuan utama dari penyusunan tata tertib ini antara lain adalah, untuk mendorong produktifitas dan kinerja DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Fraksi PKB juga berharap Tata Tertib DPRD ini dapat beradaptasi dengan berbagai kodisi yang ada, sehingga tata tertib ini dapat mengakomodir segala permasalahan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Ismail menerangkan, Peraturan Tata Tertib DPRD adalah rumusan tentang aturan main (rule of the game) bagi seluruh Anggota Dewan dalam rangka menjalankan hak dan kewajibannya sebagai wakil rakyat.

“Peraturan Tata Tertib DPRD merupakan suatu kesepakatan bersama yang harus dipahami dan dijalankan, karena apabila tidak, akan sulit bagi 50 orang Anggota Dewan untuk mengambil suatu keputusan. “Terangnya.

Fraksi PKB juga memberikan penghargaan dan Apresiasi kepada Panitia Khusus DPRD yang telah menyusun, membahas dan mengkaji draf Rancangan Tata Tertib DPRD, yang tidak kenal lelah melakukan rangkaian pembahasan hingga merumuskan ditengah deadline waktu yang harus dikejar untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, kepada Staf Sekretariat DPRD (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here